Ini Syarat Dapat Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Senin, 06 Maret 2023 14:46 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

konpers insentif kendaraan bermotor listrik berbasi baterai (KBLB) di Kemenko Marves pada Senin, 6 Maret 2023.jpeg
Resmi Berikan Insentif Rp7 Juta, Ini Syarat Dapat Bantuan Beli Motor Listrik (debrinata)

MAKASSARINSIGHT.com -  Pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian bantuan atau insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) baik motor maupun mobil listrik yang akan dimulai pada 20 Maret 2023 ini sebesar Rp7 juta. Ada syarat yang harus diikuti sebelum insentif dapat diberikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan, terdapat dua syarat pemberian bantuan insentif itu, yakni pembelian motor listrik baru dan juga konversi motor listrik.

"Ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP," ujarnya dalam konpers insentif kendaraan bermotor listrik berbasi baterai (KBLB) di Kemenko Marves pada Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: 

Lalu, untuk motor harus dikonversi pada bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jika para pemilik kendaraan motor memiliki lebih dari satu kendaraan maka, hak menerima bantuan hanya satu.

Adapun dalam hal ini terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik. Untuk Kementerian ESDM berfokus pada program konversi motor sementara untuk Kementerian Perindustrian fokus pada pembelian motor baru dalam program ini.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan tepat sasaran insentif motor dengan mewajibkan penyerahan Nowor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.

Cara Klaim Bantuan

Agus menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan sistem yang akan memantau pembelian KLBB dengan insentif pemerintah. Sedangkan skema penyaluran bantuan ini adalah konsumen bisa langsung datang ke dealer kendaraan listrik.

Selanjutnya dealer memeriksa NIK calon konsumen untuk menentukan apakah termasuk kelompok yang berhak mendapatkan bantuan. Setelah itu, dealer akan menginput pesanan sesuai prosedur dan mengajukan klaim ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Jika administrasi disetujui, maka Himbara akan membayarkan bantuan Rp7 juta kepada produsen untuk memotong langsung harga kendaraan listrik yang hendak dibeli. Dalam skema ini, terdapat beberapa lembaga yang terlibat dalam skema ini, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian keuangan, manufaktur, dealership, verifikator, dan Bank Himbara.  

Baca Juga: 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Mar 2023