Senin, 20 April 2026 04:53 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com - Belakangan tengah viral kasus pelecehan Fakultas Hukum (UI). Kasus ini bermula dari bocornya isi grup chat pada 11 April 2026. Akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE milik para pelaku. Unggahan ini langsung viral dan trending di X.
Pelakunya bukan orang sembarangan di kampus. Para anggota grup diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan individu dengan posisi penting di lingkungan kampus seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Korban sudah tahu sejak 2025, tapi memilih diam. Para korban menahan diri meski sudah tahu menjadi objek dugaan pelecehan seksual. Mereka berharap pelaku berhenti, tapi faktanya tidak berhenti dan baru di tahun ini diputuskan untuk ditindak.
Baca Juga:
Forum sidang terbuka digelar 13-14 April 2026. Enam belas pelaku dihadirkan di depan ratusan mahasiswa di Auditorium Fakultas Hukum UI. Meski pelaku meminta maaf, mahasiswa mendesak sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus.
Isi percakapan grup memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa bahkan hingga dosen di fakultas mereka sendiri.
Bentuk konkretnya, komentar vulgar, objektifikasi tubuh, hingga frasa yang menormalisasi pemerkosaan. Ditemukan berbagai komentar tidak pantas, mulai dari ujaran vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon bernuansa cabul terhadap foto Instagram mahasiswi.
Yang paling mengkhawatirkan, para mahasiswa ini menggunakan istilah kontroversial seperti "diam berarti consent" dan "asas perkosa."
Total ada 27 korban baik dari kalangan mahasiswa dan dosen. Korban berharap agar pelaku diberikan sanksi drop out dari kampus karena pelaku tidak bisa memberikan rasa aman dan berbahaya bagi mahasiswa lainnya.
Secara hukum, ini masuk kategori pidana. Mengacu pada Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tindakan ini merupakan bentuk pelecehan seksual non-fisik yang merendahkan harkat martabat korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda maksimal Rp10 juta.
Menurut Komnas Perempuan ini masuk kategori KSBE. Komnas Perempuan menyebut kasus ini masuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), salah satu jenis kekerasan seksual yang menggunakan sarana siber. Mereka mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik.
Pelaku punya "power" di kampus dan korban tahu itu. Beberapa pelaku merupakan pejabat tinggi organisasi mahasiswa baik di FH UI maupun di organisasi lain. Mereka merasa punya power di kampus dan kebal hukum.
Rasa malu, takut, dan trauma membuat korban diam bertahun-tahun. Korban harus menjalani aktivitas perkuliahan dengan rasa tidak aman, bahkan harus melihat para pelaku setiap datang ke kampus. Kuasa hukum korban menyebut keberanian melaporkan ini bukan keputusan mudah, mengingat 16 pelaku dengan posisi kuat.
Ironi terbesar, pelakunya mahasiswa hukum. Sebuah ironi ketika kasus pelecehan seksual separah ini dinormalisasi dan dilakukan oleh orang-orang yang paling sadar hukum.
Baca Juga:
Kasus FH UI membuktikan satu hal, diam bukan solusi. Ini langkah konkret yang bisa kamu ambil bila kamu mengalami hal serupa
Jika kamu atau orang terdekat membutuhkan bantuan: SAPA 129 (telp/WA 08111-129-129) · Komnas Perempuan (021) 3903963 · LPSK 148 · Polisi 110
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 16 Apr 2026