Rabu, 09 Agustus 2023 06:36 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu setelah putusan sidang MA menyatakan adanya penyesuaian hukuman yang diterima lantaran perubahan kualifikasi pelanggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa 8 Agustus. “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi. Namun majelis hakim mencabut hukuman mati dan mengubah putusan menjadi penjara seumur hidup dalam sidang Selasa.
Baca Juga:
Hakim menyatakan perlu perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi tersebut yaitu Suhadi (ketua) dan anggota yang terdiri dari Suharto, Supriyadi, Desnayeti, dan Yohannes Priyana. Selain mengurangi hukuman Ferdy Sambo, MA juga mengubah vonis untuk istri mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut, Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Putri yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini dipangkas menjadi 10 tahun penjara. Hakim juga mengubah pidana Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 08 Aug 2023