Rabu, 08 November 2023 16:05 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis hakim pidana penjara 15 tahun dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Hal itu terkait kasus yang menyandungnya soal korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. “Mengadili dan menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Mantan Menkominfo itu dijatuhi vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Dalam kasus tersebut, Hakim menyebutkan hal yang memberatkan vonis pada Johnny yaitu tidak mengakui meminta uang ke Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif meskipun perbuatan itu terjadi dan terbukti.
Baca Juga:
Adapun yang meringankan vonis terhadap mantan Menkominfo itu ialah bersikap sopan serta menggunakan uangnya untuk memberikan bantuan sosial. Johnny dinyatakan Hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Johnny, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan kepada Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto dan Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
Yohan Suryanto divonis Hakim 5 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta. Adapun Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim kepada Johnny sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan yang dibacakan beberapa waktu lalu. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa.
Vonis kepada Anang Achmad Latif juga sama dengan tuntutan dari JPU. Dirinya juga dituntut 18 tahun oleh JPU dalam persidangan. Sebelum putusan dijatuhkan, ketiga terpidana itu telah mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Baca Juga:
Namun, JPU menolak pleidoi yang diajukan oleh ketiganya. “Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,” ujar JPU dalam sidang.
JPU tetap pada pendiriannya dan memohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana sesuai tuntutan pada sidang sebelumnya. Ketiga terpidana dinilai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lain.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 08 Nov 2023