Habis Banyak, Dana Hibah untuk Pilkada Serentak Terkumpul Rp34 Triliun

Rabu, 14 Agustus 2024 06:04 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

pilkada 2024.jpeg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan realisasi anggaran yang disalurkan lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan pemilihan daerah (Pilkada) serentak sebesar Rp34,57 triliun per 6 Agustus 2024 dari total kebutuhan Rp37,52 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, angka itu setara dengan 92% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp37,52 triliun. Nantinya dana ini akan disebar untuk beberapa lembaga terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Pemerintah daerah sudah mengeluarkan Rp34,57 triliun dari APBD-nya, dihibahkan ke pusat, ke Kemenkeu. Kemenkeu langsung menyalurkan ke KPU dan Bawaslu, sampai dengan 6 Agustus. Nanti total overall yang sudah ada naskah perjanjian akan ada anggaran Rp37,52 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konpers APBN KiTa Edisi Agustus di Kementerian Keuangan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: 

Bendahara negara ini merinci, realisasi dana hibah yang telah disalurkan untuk KPU sebesar Rp26,85 triliun atau 93% dari total anggaran untuk KPU yang sebesar Rp28,76 triliun. Sementara, realisasi anggaran hibah untuk Bawaslu sebesar Rp7,72 triliun atau sekitar 88% dari total anggaran yang ditetapkan untuk Bawaslu sebesar Rp8,75 triliun.

Ia mengatakan bahwa, pemerintah akan memotong secara otomatis dari jumlah kewajiban transfer ke daerah jika daerah tersebut belum menyetorkan kewajibannya.

Adapun, Dana hibah adalah dana yang diberikan oleh pihak tertentu, seperti pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat kepada individu atau organisasi yang memenuhi kriteria tertentu tanpa mengharapkan imbalan. Hibah juga bisa diberikan oleh lembaga swasta atau perorangan.

Baca Juga: 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tanggal pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Aug 2024