Ingin Cepat Kaya Jadi Penghambat Pertumbuhan Literasi Keuangan di RI

Ilustrasi literasi keuangan. (Freepik)

MAKASSARINSIGHT.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru terkait literasi dan inklusi keuangan di Indonesia berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024. 

Indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 75,02%. Artinya, 75% masyarakat Indonesia saat ini sudah bisa mengakses jasa keuangan.

Akan tetapi, literasi keuangan di Indonesia sendiri baru mencapai 65,43%. Menandakan bahwa masalah unbanked people masih menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks maraknya pinjaman online ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan bahwa peningkatan literasi keuangan di Indonesia adalah kabar baik, tetapi tantangan tetap ada. 

Baca Juga: 

"Dari 100 orang usia 15-79 tahun, terdapat 65 orang yang terliterasi keuangan dengan baik, artinya mereka memiliki pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku yang baik dalam mengelola keuangan," ungkap Friderica melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.

Tantangan dan Perilaku Masyarakat

Friderica menekankan bahwa tingkat pemahaman masyarakat seringkali dikalahkan oleh perilaku instan dan serakah, serta kemudahan akses di era digital. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya pinjaman online ilegal. 

"Tingkat pemahaman masyarakat seringkali dikalahkan dengan perilaku serba instan dan greedy dari masyarakat serta kemudahan akses di era digital. Oleh karena itu, upaya pemberantasan entitas keuangan ilegal harus dilakukan secara kolaboratif," tambahnya.

Upaya Edukasi dan Penguatan Literasi Keuangan

Menurut Friderica, OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah prinsip 2L, yaitu Logis (bunga wajar) dan Legal (berizin OJK). 

"Masyarakat harus memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location)," jelas Friderica.

Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Selain edukasi, OJK juga memperkuat regulasi dan penegakan hukum. Melalui Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK), upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal mendapat dukungan yang lebih kuat. UU P2SK ini mencakup norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana yang berat. 

"Sanksi pidana penjara 5-10 tahun dan denda sebesar 1 miliar hingga 1 triliun rupiah diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku keuangan ilegal," ujar Friderica.

Dalam hal penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan pembentukan Anti Scam Centre. 

"OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan aktivitas keuangan ilegal dapat ditekan," tambahnya.

Program Inklusi Keuangan OJK

Untuk meningkatkan inklusi keuangan, OJK telah meluncurkan beberapa program inovatif. Salah satunya adalah program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), yang bertujuan untuk meningkatkan akses keuangan bagi pelajar. 

Selain itu, OJK juga mendorong percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Baca Juga: 

Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) juga diinisiasi untuk membantu masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau.

Ekosistem Keuangan Inklusif di perdesaan juga menjadi fokus OJK. Perluasan agen laku pandai di daerah-daerah terpencil diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional. 

"Kami percaya bahwa dengan berbagai upaya ini, inklusi keuangan di Indonesia dapat terus meningkat dan masalah unbanked people dapat diminimalisir," tutup Friderica.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Aug 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories