Gubernur Sulsel Kawal Renegosiasi, PI Migas Sengkang Naik 2,5% Jadi 10%

Rabu, 23 September 2026 05:39 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

5c9421d2-e4a8-4d54-98ba-d6eaeb8490a7.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) untuk pemerintah daerah dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 10 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan fasilitasi yang digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026). (BugisPos⁠)

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan renegosiasi PI pengelolaan migas Energy Equity Epic Sengkang (EEEPS).

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.

Baca Juga: 

Menurutnya, peningkatan PI tersebut membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh tambahan sumber pendapatan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.

Andi Sudirman mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan SKK Migas dalam proses renegosiasi tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kontraktor yang menyepakati usulan PI 10 persen.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Pertemuan tersebut difasilitasi dan dipimpin Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran, serta dihadiri jajaran SKK Migas dan pihak terkait. Dari pemerintah daerah, Andi Sudirman didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemkab Wajo. Pihak kontraktor dan PT Energy Mega Persada selaku induk perusahaan EEEPS juga turut dalam pembahasan.

Berdasarkan hasil kesepakatan, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan administrasi dan penandatanganan nota kesepahaman. (Rakyatku.Com⁠)

Andi Sudirman menekankan, keberhasilan renegosiasi tidak berhenti pada perubahan persentase PI. Menurutnya, aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan hak partisipasi tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel selanjutnya akan mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo dan pihak terkait. Dalam proses tersebut, BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), akan dilibatkan melalui anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Baca Juga: 

Pengawalan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan kontraktor.

Andi Sudirman berharap kesepakatan PI 10 persen dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya. (****)