Ganti Rugi Proyek Jalan Lingkar Barat Makassar, Dana Konsinyasi Belum Sampai di Pengadilan

Jumat, 14 Februari 2020 16:37 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Kantor PN Makassar
Kantor PN Makassar

Konsinyasi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan milik warga di jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, belum jelas keberadaannya.

Konon, sejak 2015 lalu dana pembayaran ganti rugi dititipkan Dinas PU Bina Marga sekitar Rp50 miliar melalui konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN).

Namun informasi tersebut langsung ditanggapi Humas Pengadilan Negeri Makassar, Dodi Hendra Sakti.

Dodi secara tegas membantah terkait adanya informasi soal adanya konsinyasi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan lingkar barat di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Dodi mengatakan, mulai dari ketua pengadilan sampai kepaniteraan belum ada informasi, apakah konsinyasi itu sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Makassar atau belum.

”Sejauh ini tidak ada informasi dari kepaniteraan apakah konsinyasi itu sudah dititipkan ke pengadilan,” ujar Dodi Hendra Sakti kepada warwatan, dikutip Jumat (14/2/2020).

Sejauh ini, kata Dodi, belum ada informasi soal hal itu. ”Itu istilahnya begini. Itu dititipkan ke pengadilan melalui rekening panitera tapi rekening bank BTN kalau tidak salah. Karena sejauh ini belum ada kabar. Tapi siapa tahu, nanti saya ketemu pak panitera nanti saya tanyakan,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, menanggapi terkait adanya konsinyasi ganti rugi lahan milik warga, di Pengadilan Negeri Makassar.

Dimana diketahui, dalam berita acara penyimpanan konsinyasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Makassar 29 Desember 2015, ada 31 orang warga yang akan menerima ganti rugi, melalui Pengadilan Negeri Makassar.

”Nanti kita akan coba telusuri, kebenaran informasi tersebut,” ujar Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar.

Kajati menyebutkan, kalau masih warga yang mengaku belum menerima, ganti rugi tersebut, maka menurut Kajati, berarti surat tersebut bodong. ”Sebab disinyalir masih ada ganti rugi yang belum dibayarkan,” ujar Kajati.