Selasa, 21 Januari 2025 17:30 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri untuk peserta didik di sekolah pada 26 Maret hingga 8 April 2025. Sementara itu, pemerintah memastikan batal meliburkan siswa sebulan penuh saat bulan Ramadan.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan. SE tersebut diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama, Nasaruddin Umar. "Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga,” ujar Abdul, dikutip dari Antara, Selasa, 21 Januari 2025.
SE itu menyebutkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Edaran ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Baca Juga:
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Dalam edaran, pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.Selain itu, pemerintah daerah diminta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan puasa.
Sementara itu, pemerintah batal menetapkan libur sekolah sepanjang Ramadan kepada siswa. Siswa hanya akan belajar dari rumah pada awal bulan suci tersebut. Hal ini juga diatur dalam SE. Dalam surat tersebut, siswa hanya libur sekolah pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3,4, dan 5 Maret 2025.
Pada tanggal tersebut, pembelajaran dilakukan secara mandiri oleh keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. "Sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SE. Adapun pembelajaran di sekolah dilakukan pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Pelajar beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, hingga kajian keislaman. “Bagi peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” imbuh pernyataan dalam SE.
Baca Juga:
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, mengatakan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan aspirasi orangtua siswa. “Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun lalu. Kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur, tapi tetap ada pembelajaran,” ujarnya.
Dia mengatakan peserta didik tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 21 Jan 2025