Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi LNG, Anak Turut Dicekal

Rabu, 20 September 2023 09:40 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

650997312e436.jpg
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK. (Kompas.)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: 

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli dilansir dari laman Kompas.

Diketahui, Karen menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.

Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).

Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

“Enggak ada (cecaran),” tutur Dahlan, Kamis.

Tak hanya Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Baca Juga: 

Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen.

Kemudian, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta yang merupakan anak Karen. (***)