Senin, 18 Mei 2020 20:20 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Dugaan korupsi di lingkup Perumda Air Minum Makassar (sebelumnya PDAM Makassar) akan menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Makassar periode 2016-2018 untuk mengklarifikasi dugaan kebocoran kas BUMD tersebut yang mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan pemanggilan anggota dewan yang menjabat pada periode tersebut berkaitan dengan pengawasan yang diduga abai diterapkan sehingga terjadi kebocoran kas Perumda Air Minum Makassar.
"Beberapa pihak sudah diambil keterangannya, direksi dan mantan Wali Kota juga sudah. Nah yang belum dari pihak legislatif nya, nanti juga kita panggil dan diperiksa karena berkaitan dengan fungsi pengawasan," papar dia kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Firdaus tak menampik dewan lengah mengawasi pengelolaan keuangan di perusahaan daerah tersebut, padahal seharusnya dewan, khususnya mereka yang berada di komisi terkait aktif mengawal dan mengawasi.
Senada aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Anggareksa menilai, fungsi pengawasan dewan memang cukup lemah. Ia menduga dewan tidak menjalankan tugasnya sehingga kas PDAM dapat dimainkan.
"Seharusnya dewan mengawasi dan melaporkan, bukan mendiami, tapi kenyataannya dewan pasif dan tidak pernah kita dengar mereka ribut-ribut soal kebocoran kas miliaran rupiah tersebut," ketusnya.
Diketahui dalam perkara ini Bidang Intelejen Kejati Sulsel bertindak usai mendapatkan aduan dan laporan dugaan Korupsi uang hasil keuntungan Jasa produksi (Jaspro) PDAM Makassar tahun 2016, 2017 dan 2018, serta laporan kelebihan uang pensiun pegawai.
Pengusutan kasus ini berdasarkan hasil audit BPK dalam LHP PDAM Makassar yang menyebut ditemukannya kerugian negara masing-masing sebesar Rp8.318.213.130 untuk tantiem dan bonus pegawai, serta Rp23.130.154.449 kelebihan beban pensiun.
Diduga kuat kebocoran tersebut mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum dan diduga hingga kini uang tersebut belum dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.