Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, KPK Cegah Febri Diansyah Cs Ke Luar Negeri

Rabu, 08 November 2023 20:43 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

5dd67bd57b782.jpg
Kuasa Hukum Eks Mentan SYL, Febri Diansyah (Foto: Antara Foto/Aprilio Akbar) (Antara Foto/Aprilio Akbar)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceagah tiga advokat penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri. Lembaga antirasuah itu telah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi terkait pencegahan mereka.

Para advokat tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. “Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang (advokat),” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023. 

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan penyidik dalam menggali perkara yang tengah ditangani. Ali meminta ketiga advokat tersebut kooperatif dengan pemeriksaan dalam pemeriksaan kasus SYL. 

Diketahui Febri Diansyah adalah mantan juru bicara KPK tahun 2016-2019. Adapun Rasamala Aritonang adalah mantan pegawai KPK yang terdepak usai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Sementara Donal Fariz merupakan pegiat antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Baca Juga: 

Terkait upaya pencegahan, Febri Diansyah mengaku belum mendapat pemberitahuan KPK. Dirinya memastikan siap menjalankan tugas sebagai advokat dengan profesional dan akan datang ke KPK apabila keterangannya dibutuhkan. 

Febri dan Rasamala sendiri sempat diperiksa terkait kasus SYL. pada 2 Oktober 2023 Pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut oleh KPK.  

Selain itu, pemanggilan bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sudah ditemukan oleh lembaga antirasuah dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu. Dirinya diperiksa selama tujuh jam oleh KPK.

Baca Juga: 

Febri mengaku diperiksa karena dalam penggeledahan tersebut ditemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala. Dirinya menyebut pemeriksaan itu lebih ke klarifikasi terhadap berkas-berkas tersebut.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 08 Nov 2023