Distaru Makassar: PBG Permudah Masyarakat Dalam Pengurusan Izin Pembangunan

Rabu, 09 Oktober 2024 15:09 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

images-19.jpeg
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin. (INT)

MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar terus melakukan sosialisasi terkait izin pembangunan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, menjelaskan Peraturan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan kebijakan baru dalam tata ruang.

Menjelaskan menjelaskan bahwa, PBG sebenarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus izin pembangunan.

Namun, karena masih tergolong baru, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai PBG.

“Untuk itu, saya meminta kepada seluruh tim yang bertugas di kecamatan, agar gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai PBG,” ujar Fahyuddin.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat, dapat memahami manfaat dari PBG dan tata cara pengurusannya.

Dengan demikian, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lebih tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.