Distaru Makassar
Kamis, 23 Juli 2026 08:11 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem pengawasan pemanfaatan ruang berbasis digital. Program ini dirancang untuk memperkuat pengendalian tata ruang, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta mendukung implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut merupakan proyek perubahan tahun 2026 yang mengintegrasikan teknologi WebGIS, drone, foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR), serta pelibatan Relawan Tata Ruang dalam pengawasan pembangunan, khususnya di kawasan pesisir dan kepulauan.
“Target awal kami adalah menyelesaikan identifikasi seluruh kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang. Setelah itu program akan dilanjutkan ke tahap menengah hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar,” kata Fuad, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Railing Besi dibagi dalam tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek, Distaru melakukan identifikasi seluruh bentang pesisir selama dua bulan. Hingga saat ini progres pekerjaan telah mencapai sekitar 75 persen. Selanjutnya, pada tahap menengah dilakukan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir, sedangkan tahap jangka panjang akan memperluas sistem hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.
Baca Juga:
Fuad menjelaskan, Railing Besi dirancang sebagai sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, serta memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang secara lebih cepat dan akurat. Pelaksanaan program tersebut juga membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” ujarnya.
Ia mengatakan inovasi Railing Besi merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memperkuat pengendalian tata ruang sekaligus mempercepat penyelesaian RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Menurut Fuad, keberadaan RDTR menjadi instrumen penting dalam mengendalikan pembangunan, memberikan kepastian investasi, mempercepat pelayanan perizinan, serta mencegah pelanggaran pemanfaatan ruang.
Salah satu bentuk ketidaksesuaian yang kerap ditemukan adalah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW, seperti bangunan sekolah yang berada di kawasan perdagangan dan jasa. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran, melainkan menjadi indikasi yang harus dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme penataan ruang.
“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” katanya.
Fuad menegaskan, pendekatan yang diterapkan tidak semata-mata berupa pembongkaran bangunan. Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif terhadap pemanfaatan ruang. Melalui kebijakan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, denda, maupun kewajiban menyesuaikan fungsi lahan sesuai ketentuan tata ruang.
“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan. Pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi,” ujarnya.
Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital. Platform tersebut memungkinkan pemerintah memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi pelanggaran, sekaligus menyediakan informasi tata ruang secara lebih cepat, transparan, dan akurat.
Distaru juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem tersebut sehingga proses pelayanan perizinan dapat dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Selain mengandalkan teknologi, Distaru membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil karena keterbatasan jumlah personel pengawas yang dimiliki Distaru.
Baca Juga:
Saat ini Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di seluruh Kota Makassar.
“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada. Karena itu masyarakat akan kami libatkan melalui Relawan Tata Ruang,” katanya.
Relawan nantinya dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi WebGIS dengan membandingkan kondisi bangunan di lapangan terhadap data tata ruang serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk wilayah kepulauan, pengawasan dilakukan menggunakan drone dan foto udara berbasis LiDAR sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala. Menurut Fuad, Relawan Tata Ruang juga akan dibentuk di pulau-pulau karena pembangunan di kawasan tersebut harus memperhatikan berbagai ketentuan, seperti garis sempadan pantai, koefisien dasar bangunan (KDB), dan intensitas pemanfaatan ruang.
“Di pulau-pulau kami juga sudah menyusun desain intensitas ruang dan bangunan, mulai dari garis sempadan pantai hingga KDB. Dengan sistem ini kami berharap pelanggaran tata ruang di kawasan kepulauan dapat diminimalkan sejak awal,” tutup Fuad. (****)