Iuran Sampah Gratis Diperluas, 12.361 KK di Kecamatan Panakkukang Jadi Sasaran

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Program iuran sampah gratis Pemerintah Kota Makassar terus diperluas. Di Kecamatan Panakkukang, jumlah penerima manfaat diproyeksikan mencapai sekitar 12.361 kepala keluarga (KK) setelah proses pendataan dan verifikasi rampung.

Camat Panakkukang Syahril mengatakan, sebanyak 5.123 rumah atau KK telah terdata sebagai penerima pembebasan iuran sampah untuk periode 2025-2026.

“Untuk tahun 2025 hingga 2026, yang sudah terdata itu sebanyak 5.123 rumah atau kepala keluarga,” kata Syahril, Minggu (6/9/2026).

Pemkot Makassar kini menyiapkan perluasan program bagi sekitar 7.238 KK tambahan, khususnya rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 Volt Ampere (VA).

Baca Juga: 

Jika seluruh data tersebut telah melalui proses validasi, total penerima manfaat di Kecamatan Panakkukang diperkirakan mencapai 12.361 KK.

Syahril mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan program yang menjadi salah satu kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi tersebut benar-benar menyasar warga yang berhak.

“Data ini sedang kami telusuri. Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami cross-check ulang untuk memastikan data ini betul-betul tepat,” ujarnya.

Menurutnya, validasi diperlukan untuk mencegah dua persoalan sekaligus. Pertama, memastikan masyarakat yang berhak tidak terlewat dari daftar penerima. Kedua, mencegah warga atau pelaku usaha yang masih memiliki kewajiban membayar retribusi justru masuk dalam daftar pembebasan.

“Jangan sampai masyarakat yang berhak menerima program gratis tidak terdata. Begitu juga jangan sampai ada yang wajib membayar retribusi, tetapi masuk dalam data gratis. Itu yang kami pastikan,” tegasnya.

Syahril menjelaskan, daya listrik rumah tangga menjadi salah satu indikator dalam proses pendataan. Selain itu, pemerintah juga memastikan status rumah dan kewajiban pembayaran retribusi sebelum menetapkan penerima manfaat.

“Yang pertama dilihat dari kWh listrik. Kemudian kami pastikan rumah tersebut betul melakukan pembayaran,” jelasnya.

Dengan asumsi tarif retribusi sampah sebesar Rp20 ribu per bulan, pembebasan untuk sekitar 12 ribu rumah tangga di Panakkukang berpotensi mencapai Rp240 juta setiap bulan.

Dalam setahun, nilai retribusi yang dibebaskan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Besarnya nilai pembebasan tersebut menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus memperluas akses pelayanan persampahan.

Syahril menyebut program tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Panakkukang. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan Pemkot Makassar terhadap masyarakat, khususnya rumah tangga dengan daya listrik 900 hingga 1.300 VA.

“Alhamdulillah, ini kabar baik untuk masyarakat Kecamatan Panakkukang berkat program Bapak Wali Kota,” tuturnya.

Baca Juga: 

“Ini salah satu bentuk komitmen Pak Wali Kota untuk memberikan gratis kepada masyarakat, khususnya yang daya listriknya 900 sampai 1.300 VA di tahun 2026,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan bahwa kebijakan pembebasan iuran harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Tentu, kesadaran masyarakat penting supaya bisa melakukan pemilahan sampah di wilayah masing-masing,” kata Appi saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Panakkukang beberapa waktu lalu.

Pemkot Makassar berharap kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong keterlibatan warga dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. (****)

Editor: El Putra
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories