Wali Kota Appi Minta Sinergi Pemkot-BPN Lindungi Aset dan Tata Ruang Makassar

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk menertibkan administrasi pertanahan, memperkuat kepastian hukum aset daerah, dan meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan serta tata ruang.

Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi.

Munafri menegaskan, kerja sama tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan aset dan pembangunan kota. Ia meminta kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai agenda seremonial.

Baca Juga: 

“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, salah satu fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti ialah penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya kejelasan status dan kedudukan hukum aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian hukum aset dinilai penting untuk mencegah persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Munafri juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk mempercepat target yang telah ditetapkan.

“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.

Ia menegaskan, kolaborasi Pemkot Makassar dan BPN juga harus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penataan ruang.

“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” tegas Appi.

Sejumlah perjanjian kerja sama kemudian disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan perangkat daerah terkait. Di antaranya dengan Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kerja sama dengan Dinas Pertanahan diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah dan optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Langkah ini diharapkan membantu mempercepat legalisasi tanah sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.

Sementara dengan Dinas Tata Ruang, kerja sama mencakup integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun kerja sama dengan Bapenda mencakup integrasi, pertukaran, dan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedangkan dengan DPMPTSP, sinergi diarahkan pada penyelenggaraan layanan pertanahan dan tata ruang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Munafri berharap seluruh kerja sama tersebut mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan penerimaan daerah.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, tanpa terjebak pada upaya mencari pihak yang paling benar atau salah.

“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi dengan Pemkot Makassar.

“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.

Ia menjelaskan, PKS akan melibatkan perangkat daerah sesuai bidang dan kewenangan masing-masing sehingga kesepakatan dapat diterjemahkan dalam program yang lebih teknis dan konkret.

Johanis menyebut kerja sama tersebut juga merupakan tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibahas dalam agenda MCP di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada 29 April 2026.

Baca Juga: 

“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” jelasnya.

Johanis berharap kerja sama tersebut segera diimplementasikan dan memberikan manfaat terhadap tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.

Karena itu, ia menilai koordinasi dengan Pemkot Makassar menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” pungkasnya. (*)

Editor: El Putra
Tags Aset Makassar Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories