Dirugikan, CV Bintang Sejati Somasi PPK DPUPR Parepare

Sabtu, 01 Februari 2020 17:41 WIB

Penulis:El Putra

IST
IST

MAKASSAR — Direksi CV Bintang Sejati melalui kuasa hukumnya, Nurmi Erawati Associates LAW Firm melayangkan somasi ke PPK Pembangunan Gerbang Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Parepare.

Somasi dilayangkan karena dinilai sebagai pihak bertanggungjawab terkait kebijakan sepihak penghentian pengerjaan pembangunan gerbang RS Hasri Ainun Habibie yang menggunakan APBD tahun 2019 Kota Parepare senilai Rp924.800.000.

“Akibat dari penghentian pengerjaan proyek tersebut, klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Nurmi Erawati selaku kuasa hukum CV Bintang Sejati pada wartawan di Makssar, Jumat (31/1/2019).

Nurmi menjelaskan, penghentin sementara pengerjaan pembangunan gerbang RS Hasri Ainun Habibie ini dilakukan tanpa pemberitahuan alasan yang jelas kepada kliennya.

“Padahal pengerjaan proyek ini dilakukan oleh klien kami setelah melalui proses tender terbuka yang fair. Artinya klien kami dari CV Bintang Sejati memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengerjakan proyek ini,” ungkap Nurmi Erawati.

Alasannya, CV Bintang Sejati selaku pelaksana proyek sudah melakukan pembangunan, memasukkan material bangunan setelah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 085/01/Gerbang RS.dr.Hasri/PPK/DPUPR yang ditandatangani Amrullah Umar sebagai Pejabat Penandatanganan Kontrak. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh ini menggunakan modal perusahaan.

“Kami meminta Kadis PU Parepare dan PPK proyek pembangunan gerbang RS Hasri Ainun Habibie bisa memberikan penjelasan tertulis terkait dengan penghentian pengerjaan proyek ini. Selanjutnya kami akan menempuh proses hukum kalau somasi ini diabaikan,” pungkas Nurmi. (***)