Rabu, 29 April 2020 11:28 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar menyatakan tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan pembayaran kredit bagi anggota DPRD dan ASN Pemkab Luwu Utara.
Penolakan ini tertuang dalam surat Bank Sulselbar Nomor: SR/705/B/MSB/IV/2020 tanggal 27 April 2020 perihal penangguhan pemotongan pinjaman.
Surat ditandatangani oleh Pimpinan PT Bank Sulselbar Cabang Masamba, Faisal Sukma.
Surat itu merupakan balasan dari Surat Bupati Luwu Utara Nomor: 900/BPKAD/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Utara dan ASN lingkungan Pemkab Luwu Utara.
Surat penolakan tersebut kemudian beredar secara luas pada Selasa (28/4/2020) dan menjadi bahan perbincangan publik.
Dalam surat itu pihak Bank Sulselbar menyebutkan, terkait surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga anggota DPRD dan ASN lingkungan Pemkab Luwu Utara selama tiga bulan, Mei, Juni, dan Juli belum dapat dipenuhi.
Karena untuk sementara relaksasi kredit tersebut belum diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Adapun solusi dari Bank Sulselbar, telah menyiapkan fasilitas kredit multi guna selama jangka waktu 12 bulan dengan bunga sebesar sembilan persen per tahun annuitas, dimana sumber pembayaran dari sisa gaji debitur.
Mereka juga menginformasikan untuk anggota DPRD Luwu Utara fasilitan kredit multi guna ini, untuk sementara hingga tanggal 27 April 2020 yang bermohon 14 orang, sementara yang telah realisasi kredit sembilan orang.
Sementara fasilitas kredit multi guna untuk ASN yang payrollnya di tatausakahan di Bank Sulselbar sudah lama berjalan.
Sebelumnya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengirim surat kepada seluruh pimpinan bank dan perusahaan pembiayaan yang ada di wilayahnya.
Surat dikirim pada tanggal 20 April 2020 berisi permintaan penangguhan pembayaran pinjaman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 35 anggota DPRD Luwu Utara.
Penangguhan pembayaran yang diusulkan Indah selama tiga bulan, mulai Mei, Juni hingga Juli 2020.
"Saat ini adalah masa sulit karena pandemi Covid-19. Termasuk bagi ASN dan anggota dewan. Makanya kami meminta keringanan agar pinjaman atau kredit di bank ditangguhkan selama tiga bulan," kata Indah.
Indah berharap bank maupun pembiayaan bisa mengerti dengan kondisi sulit seperti saat ini.
"Insya Allah, setelah masa sulit berlalu pembayaran pinjaman akan normal seperti sebelumnya. Kita berharap usulan ini bisa segera terealisasi mulai bulan depan," tutur Indah.