Senin, 27 Desember 2021 17:09 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Jam Operasional Mal dan Pusat Perbelanjaan lainnya di Makassar Sulawesi Selatan diperpanjang hingga pukul 22.00 wita.
Hal itu berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/669/S.Edar/Kesbangpol/XII/2021.
“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” keterangan tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).
Hanya saja event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Selain itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menekankan pemberlakuan jam operasional tersebut untuk menghindari kerumunan di jam tertentu.
“Supaya orang tidak bertumpuk di jam tertentu,” kata Danny sapaan Moh Ramdhan Pomanto.