Jumat, 05 Maret 2021 19:56 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Iman Hud geram atas aksi warga yang kerap membuang sampah sembarangan. Iman meminta agar warga yang kerap membuang sampah sembarangan tersebut ditangkap dan didenda Rp 50 juta atau penjara 3.
Pernyataan Iman tersebut menyoroti tumpukan sampah yang menggunung di Jalan Nikel Raya, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Iman juga menyoroti kinerja camat dan lurah yang tak serius menangani masalah sampah.
"Ini kan sebenarnya kalau lurah dan camat itu proaktif, dan warga (warga proaktif), masa tidak bisa kau OTT orang yang buang sampah di situ," kata Iman saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Terkait sampah menggunung yang menjadi sorotan di Jalan Nikel Raya, Iman yang juga Kasatpol PP Makassar langsung menempatkan personelnya menjaga warga yang kembali datang membuang sampah di tempat tersebut. Warga yang kedapatan akan dihukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar tentang sampah.
"Kasatpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan OTT siapa yang buang sampah di situ dan menerapkan Perda tentang sampah, denda Rp 50 Juta maksimal, dan penjara 3 bulan maksimal," tegasnya.
Sampah menggunung sepanjang 30 meter di Jalan Nikel Raya memang telah dibersihkan oleh petugas DLH Makassar pada Rabu (4/3) malam. Alat berat dikerahkan untuk membersihkan sampah.
"Ada enam truk sampah (yang diangkut)," tuturnya.
Sampah yang menggunung di Jalan Nikel Raya ini sebelumnya juga sempat membuat geram Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto. Bahkan Danny mengungkapkan, meski sampah itu telah dibersihkan, itu tetap menjadi catatan buruk bagi Camat Rappocini.
"Ini tandanya para camat tidak bekerja baik," kata Danny kepada wartawan di Makassar.