Bosowa Digugat Triliunan Rupiah Oleh QNB

Selasa, 06 Oktober 2020 20:53 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Gugatan
Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pendaftaran gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud bersama tiga putranya.

 

Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses Selasa 6 Oktober 2020..

 

Data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst

 

Kuasa hukum penggugat Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.

 

Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.
Turut tergugat Mark Supreme Limited.

 

Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

 

Serta, meminta pengadilan menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.

 

Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.765 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,2 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.

 

Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat adalah sekitar Rp 7,1 triliun.

Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.