Bikin Nyeri, 330 Ribu Perkawinan Anak Tak Tercatat Setiap Tahun

Senin, 21 Agustus 2023 17:30 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

perkawinan anak, kekerasan pada anak
Ilustrasi perkawinan anak (Pexels/Cottonbro Studio)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) 2022 mengungkapkan terdapat 400.000 kasus anak dan remaja menikah setiap tahunnya di Indonesia. Hanya 65.000 kasus dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan. 

Hal ini menunjukkan masih terdapat lebih dari 330.000 perkawinan anak dan remaja setiap tahunnya yang tidak dapat dicatatkan oleh KUA atau dinas pencatatan sipil karena tidak melalui pengadilan.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi menuturkan sebagian besar kasus perkawinan anak disebabkan pengasuhan yang rentan. Faktor lain yakni kurangnya pengawasan dari orangtua serta banyaknya kasus orangtua yang menikahkan anak sejak usia dini. 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi penguatan kapasitas pada para pihak yang melakukan pendampingan terhadap keluarga dan penanganan pencegahan perkawinan anak, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Baca Juga: 

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang berdampak negatif bagi anak itu sendiri serta pada anak yang akan dilahirkan. Hal ini tak lepas dari potensi munculnya kemiskinan antar generasi. 

"Karenanya kita harus memastikan anak yang melakukan perkawinan masih dapat terpenuhi haknya dan mendapatkan pendampingan untuk memperkecil terjadinya dampak negatif perkawinan anak," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin 21 Agustus 2023.

Sejak adanya revisi UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengatur tentang pendewasaan usia perkawinan, kasus dispensasi kawin melonjak drastis dari 23.386 (2019) menjadi 64.487 (2020). Adapun data Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 menunjukkan ada sekitar 65.000 kasus dispensasi perkawinan pada 2022. 

Imron menyampaikan advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan oleh seluruh pendamping dan pemangku kepentingan terkait di daerah. 

"Penguatan kapasitas pada para pihak yang melakukan pendampingan terhadap keluarga dan penanganan pencegahan perkawinan anak penting untuk dilakukan. Juga perlu dicek implementasi pelaksanaan Strategi Pelaksanaan Perlindungan Anak (Stranas PPA) untuk mencegah perkawinan anak di daerah" jelasnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan menyelenggarakan penguatan kapasitas pada pihak yang melakukan pendampingan terhadap keluarga dan penanganan pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga: 

Dalam penguatan kapasitas akan dilakukan sosialisasi dan pengecekan intervensi Stranas PPA yang menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. 

Adapun lima (5) sasaran strategis Stranas PPA terdiri dari optimalisasi kapasitas anak; lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak; aksesibilitas dan perluasan layanan; penguatan regulasi dan kelembagaan; dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan. 

Rencananya, kegiatan penguatan akan diselenggarakan di Kabupaten Cirebon, Jawa barat pada 29 Agustus 2022 dengan metode rapat fullday yang akan dihadiri oleh 100 orang peserta dari unsur Pemda dan OPD terkait serta akan dihadiri pula oleh narasumber dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki kompetensi terkait.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rizanatul Fitri pada 21 Aug 2023