Biarpun Bulan Puasa, Pemkot Makassar Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan

Jumat, 26 Maret 2021 22:19 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Vaksin
Vaksin

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyatakan bakal tetap melakukan vaksinasi  Covid-19 pada saat bulan Ramadan nanti.

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Andi Hadijah Iriani berujar bahwa pihaknya akan melanjutkan proses vaksinasi ke warga meski dalam keadaan berpuasa.

Hal itu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa melakukan vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Nggak ada masalah. Sudah ada fatwa dari MUI kalau (vaksinasi) tidak membatalkan puasa,” kata Iriani, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, MUI telah menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Meski begitu, agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” paparnya.