Bekerja Dari Rumah, TPP ASN Pemprov Sulsel Dibayar Utuh Tanpa Potongan

Selasa, 14 April 2020 20:35 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

ASN
ASN

Pemerintah Provinsi Sulsel Nurdin telah mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19). Penyesuaian sistem kerja ASN untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemprov Sulsel.

Sebagian ASN diminta untuk bekerja dari rumah dan sebagian lagi tetap masuk kantor seperti biasa. ASN yang berhak bekerja dari rumah yakni berusia 50 tahun ke atas, sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan diabetes.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi Akbar menjamin tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN yang melakukan aktivitas kedinasan di tempat tinggalnya masing-masing atau (work from home) bagi ASN.

"TPP tetapnormal, karena mereka ceritanya tetap kerja menyelesaikan tugas-tugasnya yang menjadi tanggungjawab masing-masing sesuai kontrak kinerja yg mereka telah buat diawal tahun. Absennya juga online pakai smart office," kata Junaedi, Selasa (14/4/2020).

Kata dia, para ASN akan tetap dibebankan target kinerja meski bekerja dari rumah. Dimana pelaporan capaian kinerja, tetap dilaporkan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.

“Cuma memang sistem pengaturan daftar hadirnya diatur sedemikian rupa. Minimal mereka melaporkan aktivifas laporannya setiap hari dari rumah masing-masing bahwa kami bekerja, dan ada progres yang dikirim,” tutur dia.

Dia mengaku salah satu indikator pemberian TPP ASN dilihat dari segi kehadiran. Namun dalam sistem kerja dari rumah, Junaedi mengaku para ASN bersangkutan dinyatakan hadir jika kerja harian memenuhi target. Kalaupun beralasan sakit, tetap harus ada izin kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

“Jadi kita sangat berharap setelah dirumahkan ini tentunya pak gubernur berharap ini tidak menghambat sisi pelayanan dan pencapaian. Termasuk untuk guru, gaji dan tunjangan mereka tetap normal,” ungkapnya.