Bapenda Makassar Tertibkan Alat Peraga Kampanye di 12 Ruas Jalan

Selasa, 17 September 2024 19:41 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1002682261.jpg
Penertiban APK. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim gabungan dari unsur SKPD terkait melakukan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampaye (APK), di 12 ruas jalan, Selasa (17/9/2024).

Reklame dan APK yang diterbitkan karena dipasang di luar ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, fasum dan yang menghalangi jarak pandang pengendara.

Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tim gabungan dengan pihak LO dan partai politik (parpol) pada pekan lalu.

Kepal Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto  mewakili tim gabungan menjelaskan, penerbitan dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada  LO kandidat kepala daerah dan parpol pendukung untuk menurunkan sendiri APK masing-masing.

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu ditentukan tim gabungan turun menertibkan APK yang masih ada terisa,” jelas Harryman dikonfirmasi usai penertiban.

Menurut Harryman, penertiban tak hanya difokuskan pada APK saja, melainkan reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap menggangu estetika atau melanggar ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

“Penertiba ini rutin digelar bukan karena hanya jelang pilkada saja. Kami juga fokuskan pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” sambunganya.

Diketahui, tim gabungan penertiban reklame dan APK melibatkan sejumlah SKPD, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023, juga diatur tentang kawasan bebas reklame insidentil  di 12 ruas jalan.

Adapun 12 ruas jalan tersebut, masing-masing, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu,.Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani. (***)