Bantah Perintah Pengusiran, Jubir Gubernur Sulsel : Komunikasi Kemananan yang Kurang Bagus

Kamis, 25 Februari 2021 21:31 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Wartawan
Wartawan

Pembatasan peliputan kegiatan gladi upacara pelantikan dan pengambilan sumpah kepala deerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 di Sulawesi Selatan berbuntut ketegangan antara PFI Makassar dan Pemprov Sulsel.

Itu setelah pembatasan yang dilakukan pihak Pemprov Sulsel disertai aksi pengusiran terhadap sejumlah jurnalis dan pewarta foto oleh pihak kemananan di Baruga Patingalloang Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Saat dikonfirmasi Juru Bicara Gubernur Veronica Moniaga menampik adanya instruksi untuk sengaja mengusir wartawan.

"Tidak ada instruksi seperti itu. Mungkin petugas di lapangan juga karena ada aturan prokes ketat dari Mendagri," paparnya.

Veronica juga menyebut bahwa insiden tersebut juga disebabkan karena bahasa penyampaian dari pihak keamanan yang terkadang memang kurang bagus.

"Kadang petugas pengamanan mungkin bahasa komunikasinya kurang bagus," ujar Veronica.

Menurut Veronica, prosedur gladi resik telah dijelaskan sebelumnya kepada media. Termasuk adanya pembatasan tempat agar tetap memenuhi aturan protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan demi menjaga amanah Mendagri yang telah mengizinkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menggelar pelantikan kepala daerah secara tatap muka. Sebab, pelantikan tatap muka beresiko menimbulkan klaster baru. 

"Bapak Gub berupaya memperjuangkan mayoritas aspirasi kepala daerah yg minta dilantik secara langsung agar lebih terasa sakral. Kemendagri menyetujui dengan syarat ketat, salah satunya protokol kesehatan, karena kalo jadi klaster kan isunya jadi negatif lagi," pungkas Veronica.

Kendati demikian, adanya tindakan pembatasan disertai pengusiran tersebut terlanjur membuat PFI Makassar melayangkan protes keras kepada pihak Pemprov Sulsel.

"Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkn indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian," kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis dalam keterangan, Kamis (24/2/2021).

Untuk itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak Pemprov Sulsel atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Dia lantas menyarankan agar lebih mengedepankan pembatasan persuasif serta melakukan koordinasi internal agar tidak terjadi lagi tindakan pengusiran terhadap awak media.

Iqbal menambahkan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tutup Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Infokom Sulsel Amson Padolo menegaskan hanya terjadi mis komunikasi pihak pengamanan dengan awak media sehingga sempat terjadi ketegangan.

"Kami tdk pernh melarang media meliput setiap acara pemprov termasuk yg tadi, justru kami sangat berharap setiap kegiatan itu mendpt peliputan teman media krn bagi kami keterbukaan informasi," tuturnya.

Selain itu, Amson juga memohon maaf sesuai petunjuk Kemendagri dimasa Pandemi ini maka untuk acara pelantikan diwajib utk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.