Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif Sidang Kredit Konstruksi

Jumat, 06 Februari 2026 14:48 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:El Putra

1000910595.jpg
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Bank Sulselbar menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung seluruh proses penegakan hukum, termasuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Penegasan ini disampaikan manajemen Bank Sulselbar menanggapi pemberitaan terkait ketidakhadiran Direktur Utama Bank Sulselbar, Yulis Suandi, dalam sejumlah agenda persidangan sebagai saksi.

Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk penghindaran hukum, melainkan disebabkan kendala administratif serta penugasan institusional yang tidak dapat ditinggalkan. Seluruh alasan tersebut, kata dia, telah disampaikan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku kepada pihak berwenang.

Baca Juga: 

“Ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum dan institusi peradilan,” ujar Fadli di Kantor OJK Sulsel, Jumat (6/2/2026).

Fadli menegaskan Bank Sulselbar menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim terkait penjadwalan serta urgensi kehadiran saksi. Apabila pengadilan kembali memanggil Direktur Utama, pihaknya memastikan akan memenuhi panggilan tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Bank Sulselbar kooperatif dan siap menghadirkan Direktur Utama jika kembali diminta oleh pengadilan,” tegasnya.

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sulselbar menegaskan tetap berpegang pada prinsip good corporate governance, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi perbankan. Manajemen memastikan proses hukum yang berjalan tidak memengaruhi stabilitas operasional maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

Terkait substansi perkara, Bank Sulselbar memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut demi menjaga independensi dan objektivitas proses persidangan.

Baca Juga: 

Sebagai informasi, Direktur Utama Bank Sulselbar dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar Cabang Sengkang senilai sekitar Rp10,9 miliar. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap saksi yang dinilai relevan dengan pembuktian perkara. (***)