Bank Sulselbar Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang, Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif Indonesia Timur

Senin, 08 Desember 2025 17:58 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1000747122.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Bank Sulselbar resmi menerima Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Penetapan tersebut diserahkan dalam kegiatan Public Expose “Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf: Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Penetapan ini menjadi tonggak penting bagi Bank Sulselbar dalam memperkuat peran strategisnya pada pengelolaan wakaf nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Dengan status sebagai LKS PWU, Bank Sulselbar kini memiliki kewenangan resmi untuk menerima, menatausahakan, serta menyalurkan wakaf uang melalui nazhir yang terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Pemasaran dan Syariah Bank Sulselbar, Dirhamsyah Kadir, menyampaikan bahwa amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab melalui penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: 

“Penetapan Bank Sulselbar sebagai LKS Penerima Wakaf Uang merupakan wujud kepercayaan pemerintah dan regulator atas kesiapan kami dalam mengelola wakaf uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dirhamsyah.

Ia menegaskan, seluruh proses penghimpunan, penatausahaan, hingga penyaluran wakaf uang akan dilakukan dengan standar kepatuhan yang ketat, didukung oleh infrastruktur sistem perbankan syariah yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi intensif dengan para nazhir.

Dengan status baru tersebut, Bank Sulselbar berada pada posisi strategis untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam berwakaf uang, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Melalui skema pengelolaan dan investasi produktif, wakaf uang diharapkan mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

“Kami berharap seluruh unit kerja dapat berkontribusi signifikan dalam membuka akses wakaf uang bagi masyarakat serta menghadirkan program-program wakaf produktif yang berdampak langsung bagi kesejahteraan umat,” lanjutnya.

Baca Juga: 

Ke depan, Bank Sulselbar juga siap memperkuat kolaborasi dengan nazhir, pemerintah daerah, serta seluruh ekosistem ekonomi syariah untuk mengembangkan berbagai program wakaf produktif di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan aset sosial.

Dengan bergabungnya Bank Sulselbar sebagai LKS PWU, potensi wakaf di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diharapkan semakin terkelola secara terstruktur, kredibel, dan mampu memberikan manfaat yang luas serta berkelanjutan bagi masyarakat. (***)