Antrean BBM Mulai Longgar, Siswa TK-SMP Makassar Kembali Sekolah

Siswa

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu (16/9/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar mulai berangsur stabil. Dengan demikian, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi antrean BBM resmi dihentikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.

“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: 

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyebut pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka mempertimbangkan kestabilan distribusi dan ketersediaan BBM, serta hasil evaluasi pelaksanaan PJJ yang sebelumnya diterapkan.

Dengan keputusan itu, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring sebagaimana kondisi normal.

“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar kegiatan belajar mengajar berlangsung efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.

Para orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak mereka hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.

“Kami mengimbau agar orang tua para murid menyampaikan kepada anak agar dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.

Baca Juga: 

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja dan jadwal pembelajaran yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (****)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories