Minggu, 29 November 2020 14:14 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
DPRD Sulsel yang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu disambut antusias kalang advokat.
Nantinya, warga miskin bisa mendapat pendampingan gratis yang dibiayai pemerintah provinsi.
Advocat, Saldi Adam Wardana mengapresiasi Ranperda ini. Sebab masyarakat butuh dengan hal seperti ini. Terutama bagi warga kurang mampu.
“Negara kita menganut negara hukum. Tapi Ranperda ini masih perlu pembenahan. Terutama dari aspek Standardisasinya,” kata Saldi, Sabtu (28/11/2020).
Pihaknya juga meminta tim perumus Ranperda melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebab lembaga ini sudah memiliki regulasi terkait bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
“Bantuan hukum dan jasa hukum berbeda defenisinya. Bantuan cenderung dilakukan secara gratis tapi jasa hukum cenderung mengarah ke profit,” ucapnya.
Sedangkan aktivis buruh, Arsony menambahkan, ranperda ini perlu diwujudkan. Karena tidak semua masyarakat memiliki materi yang cukup untuk mendapatkan bantuan hukum. “Saya mengapresiasi ranperda ini. Memang perlu diwujudkan,” katanya.
Adapun Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG) mengakui, ranperda ini masih ada kekurangan. Sehingga butuh masukan sebelum ditetapkan menjadi perda. Sore tadi, pihaknya melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi hingga anggota DPRD Makassar untuk memberi masukan bagi tim perumus Ranperda ini.