Jumat, 01 Januari 2021 00:22 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sepanjang 2020 telah menerima 14.459 aduan kasus dari masyarakat dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 61,17 persen atau hanya 8.846 yang berhasil dituntaskan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan penanganan perkara pada 2020 turun 2.271 kasus yang sebelumnya pada 2019 sebanyak 16.730 pelaporan dan berhasil dituntaskan 11.136 kasus.
"Kalau persentase penanganan kasus-nya itu, tahun ini yang tuntas sekitar 61,17 persen. Kalau tahun sebelumnya, yang selesai 66,56 persen," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
Kapolda Irjen Pol Merdisyam mengatakan, penurunan perkara baik pelaporan maupun penyelesaian kasus dipengaruhi banyak faktor yang salah satunya adalah pandemik COVID-19.
Sementara itu, untuk penanganan perkara pungutan liar melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Sabet) Pungutan Liar (Pungli) sepanjang 2020 hanya menangani satu perkara saja.
Meskipun hanya menangani satu perkara, namun Polda Sulsel tidak melanjutkan kasus tersebut hingga ke pengadilan karena unsur pidana-nya tidak terpenuhi.
"Kasus-nya yang awalnya ditangani itu adalah dugaan pidana korupsi pemberian uang Rp200 juta oleh pengacara terhadap sala satu LSM tetapi setelah ditelusuri ternyata unsur pidana-nya tidak terpenuhi sehingga kasusnya dihentikan," ucap-nya.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu berharap agar masyarakat senantiasa waspada di masa pandemik COVID-19 tersebut karena kejahatan jalanan masih mendominasi pelaporan.
"Bagi warga yang akan keluar rumah tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan '3M', kemudian jangan menimbulkan kemungkinan orang berbuat jahat seperti memakai perhiasan secara berlebihan dan lainnya," tutur-nya.