Makassar Kini
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi di Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara
MAKASSARINSIGHT.com - Tiga terdakwa kasus korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dihukum 8 tahun kurungan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (31/8/2023).
Tiga terdakwa yang divonis adalah Radityo Putra Sikado sebagai eks pimpinan cabang Pinrang, Muh Idris selaku eks kepala gudang Bolug Pinrang, dan Irpan pemilik CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog.
Baca Juga:
- Ellips Perkenalkan Ellips Hair Mist di ajang Makassar x Beauty 2023
- Ini Alasan Anda Dilarang Isi Daya Ponsel di Mobil
- Terbaru, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Kompak Naik Per 1 September 2023
Selain dihukum 8 tahun penjara, tiga terdakwa ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider pidana penjara selama 4 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp5,4 miliar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Junat (1/9/2023).
Baca Juga:
- Desainer Asal Malaysia Pamerkan Karya di Acara F8
- Patroli Layanan, Perumda Parkir Tertibkan Juru Parkir Liat di Event F8 Makassar
- Hari terakhir F8 Makassar, Perumda Parkir Terus Lakukan Operasi Tarif
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)