Wali Kota Munafri Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 M, Setop Randis 2026

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali membuat gebrakan dengan memangkas anggaran hingga sekitar Rp60 miliar pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meninggalkan pola lama birokrasi yang identik dengan belanja rutin dan kegiatan seremonial, menuju kebijakan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Efisiensi terbesar dilakukan pada pos perjalanan dinas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Munafri menyebut, anggaran perjalanan dinas dipangkas secara signifikan.

“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada perjalanan dinas OPD. Anggaran yang dihemat mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: 

Rinciannya, perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas lebih drastis hingga 70 persen. Langkah ini diharapkan mampu menekan pengeluaran rutin dalam struktur APBD.

Munafri menegaskan, efisiensi tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Ia mendorong OPD untuk memaksimalkan teknologi dan pola kerja yang lebih efektif.

“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Banyak alternatif, seperti koordinasi virtual yang lebih efisien,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga memutuskan menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menekan belanja nonprioritas sekaligus mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih penting.

Munafri, yang akrab disapa Appi, memilih memaksimalkan kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk pengadaan tahun 2023 yang dinilai masih layak operasional.

“Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” tegasnya.

Anggaran hasil efisiensi tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas, terutama pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah kota ingin memastikan anggaran lebih fokus pada kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pelayanan publik hingga program kesejahteraan.

Baca Juga: 

Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengalihan anggaran akan difokuskan pada sektor prioritas seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembenahan TPA serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk perbaikan jalan, termasuk di lorong-lorong permukiman.

Secara total, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar, meski angka final masih menunggu perhitungan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. (*)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories