Usia Pensiun Bertambah, Buruh Makin Sulit Dapat Dana Pensiun

Ilustrasi kehilangan pekerjaan atau PHK. (Freepik)

MAKASSARINSIGHT.com - Keputusan Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja dari 58 menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025 menuai pro kontra.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) , Mirah Sumirat mengatakan semakin tua usia pekerja maka kemungkinan besar semakin turun produktivitasnya. Terlebih pada pekerjaan yang mengandalkan kekuatan atau ketahanan fisik hal ini sangat mempengaruhi.

Mira mencontohkan kasus lain. Jika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum usia pensiun,  maka perlu waktu lebih lama untuk mencairkan dana pensiun tersebut. Hal ini dianggapnya tidak memberi kepastian dan memberatkan para buruh karena usia pensiun yang semakin jauh.

Baca Juga: 

"Hal ini tentu buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya. Artinya akan buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu finansial mereka, terutama yang sangat  membutuhkan untuk keperluan jangka pendek,"katanya dalam keterangan resmi pada Kamis 9 Januari 2025

Mirah menyoroti, belum lagi terjadi permasalahan lainnya yaitu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan usia pensiun. Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. 

Sangat Kecil

Mirah menginformasikan bahwa selain uang pensiun yang begitu lama diterima juga jumlahnya tidak memadai alias sangat kecil.

Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun.

Besaran jumlah penggantian pensiun sekitar 40% hingga 60% dari pendapatan terakhir pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

Baca Juga: 

Namun kata Mirah, terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp3.600.000 per bulan. Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3.

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi peserta program Jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memaksimalkan manfaat pencairan yang tersedia.

Hal ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun, dimulai dari 57 tahun pada tahun 2019.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 09 Jan 2025 

Editor: El Putra
Bagikan

Related Stories