Makassar Kini
TRC Perumda Parkir Makassar Dapatkan Juru Parkir di Bawah Umur
MAKASSARINSIGHT.com - Kepala Bagian Pengelola, M Arfah, Tim Reaksi Cepat dan Korcam Perumda Parkir Makassar mendapati juru parkir (jukir) yang diketahui masih tergolong di bawah umur di Jalan Karunrung, Rabu (25 September 2024) siang.
Hal itu berdasarkan aduan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan akibat adanya aktivitas juru parkir tersebut.
"Kami turunkan TRC menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,"ujar Kabag Pengelola Perumda Parkir Makassar M Arfah.
Ia mengungkapkan, titik parkir memang resmi Perumda Parkir Makassar. Namun yang ditugaskan di bawah umur. Bahkan di wilayah tersebut sering terjadi kemacetan.
Baca Juga:
- PJs Wali Kota Makassar Tegaskan Upaya Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Diduga Gelapkan Dana Yayasan Sebesar Rp4,3 Miliar, Rektor dan Eks Rektor UMI Jadi Tersangka
- Wali Kota Danny Teken Kerjasama Terkait Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik
Kemudian lanjutnya, pihaknya memberikan surat pernyataan tertulis kepada juru parkir resmi, agar tidak memperkerjakan jukir di bawah umur untuk melakukan parkir kendaraan.
" Kita tarik segala fasilitas yang dia miliki termaksud rompinya. Jukir ini sering pindah-pindah disebelah jalan," tegasnya. (**)