Makassar Kini
Tanpa Anggaran dan Sekretariat, KPID Terancam Lumpuh: KPI Dorong Revisi UU Pemda
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai solusi atas carut-marut kelembagaan dan pendanaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di seluruh Indonesia.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, urusan penyiaran ditarik ke pusat. Akibatnya, dukungan sekretariat dan pendanaan untuk KPID yang semula menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kini terbengkalai.
“Kami berharap Kemendagri mengakomodasi dua hal penting dalam revisi UU Pemda: kejelasan dukungan kesekretariatan dan penganggaran bagi KPID,” ujar Ubaidillah dalam audiensi bersama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga:
- BRI Dukung Penuh Implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Menelisik Sejarah Koperasi yang Jadi Cikal Bakal Koperasi Merah Putih Prabowo
- Pertumbuhan Pengguna BRImo Sentuh 21,2%, Transaksi Makin Mudah dan Praktis
Menurut Ubaidillah, selama ini banyak KPID bekerja tanpa staf sekretariat maupun anggaran operasional yang layak. Kendati pemerintah sempat mengeluarkan surat edaran soal dana hibah, faktanya banyak KPID tetap menghadapi kendala serius dalam menjalankan tugasnya.
KPID Ditinggal Daerah, Beban Dipikul Sendiri
KPID selama ini menjadi garda terdepan pengawasan siaran di daerah. Namun tanpa struktur kelembagaan yang kuat dan alokasi dana memadai, fungsi pengawasan berjalan timpang.
"Bayangkan, banyak lembaga penyiaran mengantongi izin tanpa sepengetahuan KPI maupun KPID. Padahal, mereka adalah lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi isi siaran," tegas Ubaidillah, didampingi sejumlah komisioner KPI Pusat.
Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP), menyebut revisi UU Pemda adalah momentum penting. “Sudah waktunya pemerintah daerah tidak melihat KPID sebagai beban, melainkan mitra strategis untuk menjaga kualitas siaran,” ujarnya.
Baca Juga:
- Lewat Fintech Lending Days, AFPI Gencarkan Literasi Keuangan di Timur Indonesia
- Transformasi Budaya BRILiaN Way Dinilai Jadi Katalis Pertumbuhan BRI di Kawasan Asia Tenggara
- Mengenal Istilah Gen Z Stare yang Kini Sedang Ramai di Media Sosial
Kemendagri Janji Tindak Lanjut
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, menyatakan akan menindaklanjuti usulan KPI. Ia memastikan revisi UU Pemda akan memperkuat posisi KPID secara kelembagaan. Tak hanya itu, Kemendagri juga tengah menyiapkan pembaruan Surat Edaran Mendagri tentang kelembagaan dan penganggaran KPID.
“Mulai 2026, KPID akan mendapatkan anggaran hibah tetap. Ini komitmen kami untuk memperkuat peran pengawasan penyiaran di daerah,” kata Bahtiar.
Dengan revisi kebijakan yang tengah disiapkan, KPI berharap KPID tidak lagi berjalan pincang. Ke depan, kelembagaan penyiaran di daerah diharapkan mampu berdiri tegak dan menjalankan fungsinya secara maksimal demi menjaga ruang publik dari siaran yang tidak sehat. (***)