Hukum dan Kriminal
Soal Sidang Putusan MK tentang Batas Maksimal Usia Capres, Prabowo Kena Dampak?
MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang permohonan batas usia maksimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023. Pihak yang mengajukan permohonan tersebut yaitu Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari dari aliansi 98 dengan kuasa hukumnya Anang Suindro.
Perkara yang diajukan itu teregister dalam nomor 102/PUU-XXI/2023. Sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat 20 Agustus 2023.
Pemohon mengajukan permohonan agar MK mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Hal itu selaras dengan adanya pembatasan minimal usia kedua jabatan tersebut.
Baca Juga:
- Hati-hati Penipuan Berkedok Cinta, Kenali Tanda-Tandanya
- Berkunjung ke Makassar, Kapolri: Jaga Ketertiban Wujudkan Politik Damai di Indonesia
- Pemkot Makassar Bentuk LPTQ Mulai dari Kelurahan, Upaya Bangun SDM Berkualitas
Dasar yang disebutkan oleh pemohon soal batas minimal usia 21 tahun ialah Pasal 181 huruf a dan Pasal 240 tentang syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal tersebut dinilai tidak sinkron dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Adapun soal batas maksimal usia capres-cawapres, pemohon mendasarkannya pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang membatasi usia hakim pada usia 65 tahun. Penyamaan batas usia maksimal pada jabatan presiden-wakil presiden dengan ketentuan tersebut dinilai mendorong sinkronitas regulasi.
Dalam permohonan yang disampaikannya, pemohon menilai jika tanpa batasan usia maka semua akan dianggap cakap meskipun berusia lanjut dan tidak produktif. Di sisi lain, pemohon memahami jika batas usia merupakan open legal policy kewenangan pembentuk undang-undang.
Namun karena pembentuk undang-undang tidak membuat aturannya maka pemohon memohon kepada MK untuk menggunakan kewenangannya dalam hal ini. Gugatan ini bakal berdampak pada capres Gerindra Prabowo Subianto. Jika dikabulkan, Prabowo yang kini berusia 72 tahun otomatis dilarang mendaftar Pilpres 2024.
Selain perkara yang diajukan oleh ketiga orang itu, terdapat perkara sama yang diajukan oleh Rudy Hartono. Perkara itu tercatat dalam nomor 107/PUU-XXI/2023 yang menyebut jika pembatasan usia maksimal merupakan konstitusional bersyarat yang harus dituangkan dalam norma untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres.
Baca Juga:
- Yuk Pahami Praperadilan, Upaya yang Digunakan SYL untuk Lolos dari Kasus Hukum
- Kejuaraan Softball Wali Kota Cup 2023 Digelar, Fokus Kategori Usia Dini
- Siapa Anwar Usman? Ketua MK yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan terhadap sejumlah perkara permohonan ambang batas usia calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Pembacaan putusan yang disiarkan live melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi terkait materi dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak permohonan dalam perkara nomor Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Akan tetapi ketika memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK justru mengabulkan sebagian dari petitum yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) itu.
Dengan begitu, MK memberikan peluang kepada seorang yang belum berusia 40 tahun menjadi capres – cawapres asalkan telah berpengalaman menjadi kepala daerah. Hal tersebut menimbulkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) di internal hakim konstitus. Ada empat hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 20 Oct 2023