Makassar Kini
Soal DPRD Sulsel yang Tak Usulkan Calon Pj Gubernur Sulsel, Mendagri Bilang Begini
MAKASSARINSIGHT.com, BULUKUMBA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu usulan nama penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dari DPRD Sulawesi Selatan.
“Nah kalau untuk provinsi Sulawesi Selatan, kita menunggu. Apakah ada dari DPRD?,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat ditanya oleh wartawan soal Pj Gubernur Sulsel, di Bulukumba, pada Jumat (11/8/2023).
Seperti diketahui, DPRD Sulsel tidak menemukan titik temu untuk usulan calon Pj Gubernur Sulsel. Maka hampir dipastikan, tak ada nama yang akan dikirim ke Kemendagri.
Baca Juga:
- Terasa Hampa Meski Punya Segalanya, Ternyata Ini Sebabnya!
- Bank Mandiri Pasarkan Reksa Dana dari Trimegah Asset Management untuk Penuhi Kebutuhan Investasi Nasabah
- Yuk Cek Fakta Menarik Tentang London Eye, Simbol Ikonik Inggris
“Kalau tidak ada yaa kita di pemerintah pusat (yang usulkan ke Presiden),” lanjut Tito.
Tito mengatakan, perilah pj kepala daerah memiliki prosedur tersendiri. Untuk tingkatan provinsi, DPRD setempat diberi kewenangan untuk mengusulkan maksimal 3 nama ke Kemendagri.
“Dan Kemendagri juga usulkan 3 nama, jadi total ada 6 nama. Setelah itu baru akan disidang PPA oleh Presiden untuk ditentukan satu nama yang akan ditunjuk jadi Pj,” ucap mantan Kapolri itu.
Ditanya perihal apakah Kemendagri sudah punya nama-nama Pj Gubernur Sulsel, Tito tak memberi jawaban. Ia hanya menjelaskan terkait prosedur yang ada, termasuk menunggu nama usulan dari DPRD Sulsel.
Baca Juga:
- Rocky Gerung Dilapor ke Polisi, Ketua Paku ITE: Upaya Bungkam Sikap Kritis pada Pemerintah
- Restitusi Penebangan Pohon untuk Bangun MGC, PT PP Didampingi DLH Tanam 1.800 Mangrove
- Proyek Perubahan Bernama Halo Makassar, Digagas Kepala Bappeda untuk Tarik Potensi Investasi
Seperti diketahui, periode Gubernur Sulawesi Selatan saat ini, Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September mendatang. Nantinya, Presiden Jokowi akan menunjuk orang yang menjadi Penjabat Gubernur Sulsel. (***)