Sidang Pembacaan Vonis SYL Berakhir Ricuh, Wartawan Jadi Korban

Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

MAKASSARINSIGHT.com - Sidang pembacaan vonis Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta berakhir ricuh antara awak media dan juga simpatisan SYL, pada Kamis 11 Juli 2024.

Kericuhan tersebut terjadi saat Syahrul Yasin Limpo saat ingin meninggalkan ruangan persidangan. Saat itu terjadi saling dorong antara pendukung SYL, wartawan, hingga petugas keamanan.

Keributan tersebut bermula, pada saat pendukung menghalangi SYL yang ingin memberikan pernyataan kepada awak media, setelah sidang tersebut. Adu mulut antara simpatisan SYL dengan awak media terjadi.

Baca Juga: 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa beberapa alat media dirusak oleh para pendukung SYL saat mengawal persidangan.

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, menjelaskan, bahwa awalnya para pendukung SYL berjanji akan tertib ketika pembacaan sidang hingga akhir.

Vimala menerangkan, sempat mengejar para simpatisan SYL. Hal ini dikarenakan kameranya dirusak akibat insiden tersebut.

"Kamera saya dirusak sama pendukung SYL, terus saya kejar lah mereka," ucap Vimala.

Vimala mengaku, alat-alat yang dirusak yakni kamera milik Kompas TV, CNN Indonesia TV, tvOne. Selain itu juga pengrusakan juga pada tripod milik MNC TV.

Akibat aksi dorong-dorongan tersebut, membuat petugas kembali memasukkan SYL ke ruang sidang hingga menunggu suasana kondusif.

Sementara itu, SYL meminta maaf kepada awak media yang sudah menjadi korban dan mengalami kerusakan pada alatnya tersebut.

"Saya minta maaf pada teman-teman pers. Mohon tertib karena kita berproses hukum, saya minta maaf kalau tadi ada ucapan seperti itu," kata SYL.

Baca Juga: 

Hasil dari persidangan tersebut, bahwa SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima senilai Rp 14,6 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan. Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.

Editor: Isman Wahyudi

Related Stories