Hukum dan Kriminal
Hakim Hukum Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun
MAKASSARINSIGHT.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukumannpidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga:
- Walikota Makassar Hadiri Pelantikan 209 Bintara, Kapolda Sulsel: Jaga Dedikasi pada Polri
- Kader NasDem Budi Dumais, Ajak Warga Bara Baraya Utara Bersatu Menangkan Rusdin Abdullah di Pilwalkot Makassar
- BDDC Resmikan JST1 Pusat Data Tier IV untuk Dukung Infrastruktur Digital
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Baca Juga:
- Besok, Lima Calon Sekda Makassar Akan Ikuti Tes Wawancara
- Mau Berinvestasi, 5 Keuntungan dan Kerugian Investasi di Saham IPO
- Jarang Ditemui, Ini Beberapa Pejabat RI yang Mundur Usai Gagal Bertugas
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (***)