Siap Sidang, JPU Limpahkan 3 Terdakwa Kasus PDAM Makassar ke Pengadilan Tipikor

Berkas perkara tiga terdakwa kasus PDAM Makassar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (22/8/2023). (IST)

MAKASSAINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana perusahaan di PDAM Kota Makassar, Selasa (22/8/2023) ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Tiga terdakwa dalam perkara ini yang dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan ini adalah Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018-2019, Tiro Paranoan selaku Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 dan Asdar Ali selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.

"Berkas perkara terdakwa  beserta barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: 

Dia menjelaskan, perkara ini masih terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Soetarmi menuturkan, dakwaan yang dikenakan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut disebutkan,  perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar.

Baca Juga: 

Penuntut Umum Kejati Sulsel saat ini menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories