Saksi Ahli Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Tidak Hadir di Sidang Kasus PDAM Makassar

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggunaan dana lingkup PDAM Kota Makassar ditunda. Penundaan dilakukan lantaran terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi belum dapat menghadirkan saksi ahli pada Senin (3/7/2023).

Rencananya, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar adalah agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa.

Baca Juga: 

Akan tetapi, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan kalau saksi ini belum dapat menghadirkan ahli dan hakim memutuskan menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan ahli.

"Sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli terdakwa diagendakan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 pekan depan," kata hakim ketua Hendri Tobing.

Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk lembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.

Baca Juga: 

Tindakan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar lebih.(***)

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories