Makassar Kini
Saksi Ahli Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi Tidak Hadir di Sidang Kasus PDAM Makassar
MAKASSARINSIGHT.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penggunaan dana lingkup PDAM Kota Makassar ditunda. Penundaan dilakukan lantaran terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi belum dapat menghadirkan saksi ahli pada Senin (3/7/2023).
Rencananya, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar adalah agenda mendengarkan Keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa.
Baca Juga:
- Indonesia Juara Umum, Atlet Dapat Bonus Besar
- Terbaru, Elon Musk Akan Batasi Jumlah Tweet yang Dibaca Setiap Hari oleh Pengguna
- Presiden Jokowi: Divestasi Vale Indonesia (INCO) Diputuskan Bulan Ini
Akan tetapi, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan kalau saksi ini belum dapat menghadirkan ahli dan hakim memutuskan menunda persidangan dengan memberikan sekali lagi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan ahli.
"Sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli terdakwa diagendakan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 pekan depan," kata hakim ketua Hendri Tobing.
Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk lembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.
Baca Juga:
- Sidang Kasus Korupsi di PDAM Makassar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
- Bersama Warga Muhammadiyah, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Salat Iduladha di Pantai Losari Rabu Besok
- Salat Id di Anjungan, Perumda Parkir Makassar Tetapkan Lokasi Parkiran Resmi
Tindakan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20,318 miliar lebih.(***)