Makassar Kini
Plt Dirut Pasar Makassar Raya Tak Konsisten, Masa Kerja Kepala Pasar Ditunjuk Diduga Tak Sesuai SK
MAKASSARINSIGHT.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Pasar Muhajir telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejumlah kepala pasar. Informasi dihimpun, mereka berstatus pelaksana tugas di antaranya Pasar Cendrawasih.
Plt Kepala Pasar Cendrawasih diketahui dijabat Erlangga Saputra dengan SK nomor 800/176/KEP/PUD.PSR/III/2025 tentang penetapan pelaksana tugas kepala pasar butung. Mereka ditunjuk per tanggal 14 Maret berdasarkan SK. Hanya saja, masa tugas mereka baru dihitung per 1 April. Tak sesuai SK.
"Jadi kita anulir dulu itu SK, sambil berdiskusi dengan direksi lain. Pertimbangannya ramadan," tukas Muhajir, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
- Bank Mandiri Gelar Groundbreaking Menara Mandiri Kendari, Wujud Komitmen Ekspansi Layanan Keuangan di Sulawesi Tenggara
- Buruan Daftar, Pemprov Sulsel Beri Layanan Mudik Gratis, Pendaftaran Hingga 19 Maret 2025
- Buka Puasa Makin Seru! Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Kembali Hadir
Dia berdalih saat ini masih dalam situasi ramadan sehingga dianggap tidak etis dalam mengganti jabatan kepala pasar. Belum lagi, masalah administrasi yang menerbitkn SK ditengah bulan.
"Ini SK keluar ditengah bulan. Pertimbangan kemanusiaan, makanya dianulir dulu. Tanggalnya sudah pertengahan bulan baru keluar SK, harusnya akhir bulan keluar SK, salah pengertian administrasi," paparnya.
Ditanya soal terjadi polemik karena tidak konsisten, Muhajir pertegas hal tersebut tak terjadi. Sebab, dirinya sudah memberikan pengertian ke seluruh pejabat yang dimaksud.
Baca Juga:
- BRI Group Perkuat Solidaritas dengan Berbagi 100.000 Paket Sembako di Ramadan
- Temui Wali Kota Makassar, PHRI Sulsel Sebut Efisiensi Anggaran Bisa Berdampak PHK
- BRI Hadirkan Program Mudik Gratis 2025, Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
"Jadi kebiasaan itu awal bulan atau akhir bulan penerbitan SK. Nah, ini mereka sudah bekerja hingga pertengahan bulan masa langsung dipotong, jadi kita anulir dulu. Jadi ini masalah upahnya orang, apalagi ini ramadan," tegasnya. (*)