Perumda Parkir Makassar Raya Pastikan Tak Ada Pungutan Parkir di Masjid, Hanya Infaq Sukarela

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Menyikapi keluhan masyarakat terkait adanya pungutan parkir di area masjid, Perumda Parkir Makassar Raya mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung bersama pengurus Masjid Raya Makassar dan Masjid Al-Markaz Al Islami. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/6/2025) sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik dan komitmen terhadap pengelolaan parkir yang transparan dan sesuai aturan.

Rombongan Perumda Parkir dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Adi Rasyid Ali, didampingi Plt Direktur Keuangan Syafri Hafid dan Kepala Seksi Humas Asrul. Mereka melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi terkait praktik parkir di area pelataran masjid, yang menurut aturan berlaku termasuk dalam zona bebas pungutan.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus Masjid Raya Makassar menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir yang bersifat wajib. Yang ada hanyalah infaq parkir sukarela, yang ditujukan untuk membantu rehabilitasi ringan fasilitas pelataran masjid serta mendukung operasional kegiatan ibadah secara swadaya.

Baca Juga: 

Sementara itu, pengurus Masjid Al-Markaz Al Islami menyampaikan bahwa mereka tidak menerapkan pungutan parkir dalam keseharian. Namun, pada saat-saat tertentu seperti salat Jumat atau hari raya, infaq parkir sukarela diberlakukan untuk mengatur arus kendaraan dan membantu pengelolaan kegiatan besar di lingkungan masjid.

Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh prinsip transparansi dan pelayanan publik yang humanis. Ia juga memastikan akan terus melakukan pembinaan agar pengelolaan parkir di kota Makassar tetap mengacu pada ketentuan dan norma yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir, khususnya di lingkungan masjid, tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Praktik infaq parkir harus tetap bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan jamaah,” ujar Adi Rasyid Ali.

Baca Juga: 

Langkah koordinatif ini diharapkan memberikan kejelasan kepada masyarakat bahwa tidak ada pungutan parkir komersial di lingkungan masjid. Kontribusi sukarela dalam bentuk infaq semata-mata bertujuan untuk mendukung keberlangsungan fasilitas ibadah secara mandiri dan gotong royong. (hms)

Editor: El Putra

Related Stories