Perumda Parkir Makassar Ingatkan Para Juru Parkir Gunakan Rompi dan Tanda Pengenal

Petugas Perumda Parkir Makassar memberikan edukasi kepada para juru parkir di lapangan untuk selaku mematuhi aturan. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar terus melakukan patroli di beberapa ruas jalan, seperti di ruas Jalan Mappaodang, Jalan Cendrawasih dan Jalan Lanto Dg Pasewang.

Saat melakukan patroli, tim memberikan edukasi dan sentuh hati terhadap para mitra juru parkir agar tetap memperhatikan standar operasional yang telah ditetapkan saat bertugas sesuai yang telah di tetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.

"Kami sampaikan kiranya para juru parkir menggunakan atribut baik rompi, tanda pengenal dan karcis parkir, agar tidak dianggap juru parkir liar,"kata Kasie Humas Perumda Parkir, Asrul B, Selasa (3 Desember 2024).

Baca Juga: 

Menurut dia, kegiatan tersebut rutin di laksanakan oleh TRC guna memastikan bahwa di ruas-ruas jalan tersebut semua yang bertugas adalah juru parkir resmi.

"Tentang keberadaan para juru parir liar tidak kami dapati. Lantaran Tim Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli. Alhamdulillah semua telah diatasi dengan baik sesuai instruksi baik dari jajaran direksi dan dewas,"ungkap Asrul.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat berparkir untuk memperhatikan rambu-rambu di sekitar titik parkir tersebut apakah tidak masuk dalam daerah larangan parkir.

Baca Juga: 

Sesuai Perwali 64/2011 ada beberapa ruas jalan yang tidak di perkenankan sebagai titik parkir antara lain ruas tepi Jalan AP Perttarani, Sultan Alauddin, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Urip Sumoharjo.(**)

Editor: Isman Wahyudi

Related Stories