Makassar Kini
Perumda Parkir Makassar Ingatkan Para Juru Parkir Gunakan Rompi dan Tanda Pengenal
MAKASSARINSIGHT.com - Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar terus melakukan patroli di beberapa ruas jalan, seperti di ruas Jalan Mappaodang, Jalan Cendrawasih dan Jalan Lanto Dg Pasewang.
Saat melakukan patroli, tim memberikan edukasi dan sentuh hati terhadap para mitra juru parkir agar tetap memperhatikan standar operasional yang telah ditetapkan saat bertugas sesuai yang telah di tetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.
"Kami sampaikan kiranya para juru parkir menggunakan atribut baik rompi, tanda pengenal dan karcis parkir, agar tidak dianggap juru parkir liar,"kata Kasie Humas Perumda Parkir, Asrul B, Selasa (3 Desember 2024).
Baca Juga:
- Kejati Sulsel Gelar Seleksi Kompetensi Bidang Non CAT untuk 782 Pelamar CPNS Kejaksaan
- KA Fisip UNS Tingkatkan Sinergi Alumni Lewat Program-program Kolaboratif
- Plt Camat Ujung Pandang Terima Kunjungan Kerja Pemkab Parigi Moutong
Menurut dia, kegiatan tersebut rutin di laksanakan oleh TRC guna memastikan bahwa di ruas-ruas jalan tersebut semua yang bertugas adalah juru parkir resmi.
"Tentang keberadaan para juru parir liar tidak kami dapati. Lantaran Tim Reaksi Cepat setiap hari melakukan patroli. Alhamdulillah semua telah diatasi dengan baik sesuai instruksi baik dari jajaran direksi dan dewas,"ungkap Asrul.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar pada saat berparkir untuk memperhatikan rambu-rambu di sekitar titik parkir tersebut apakah tidak masuk dalam daerah larangan parkir.
Baca Juga:
- Hadir di Merauke, AgenBRILink Tingkatkan Akses Keuangan Warga
- Lengkap! Ini Link Lengkap Hasil Quick Count Pilkada 2024
- Hitung Cepat JSI Pilkada Wajo: Arrahman Tumbangkan Petahana
Sesuai Perwali 64/2011 ada beberapa ruas jalan yang tidak di perkenankan sebagai titik parkir antara lain ruas tepi Jalan AP Perttarani, Sultan Alauddin, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Urip Sumoharjo.(**)