Makassar Kini
Perumda Parkir Makassar Bersama Dishub Lakukan Penertiban, Kendaraan Parkir Liar Digembok
MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Parkir Makassar bersama Dinas Perhubungan melakukan kegiatan penindakan dan penertiban di Jalan A Djemma samping RSUD Labuang Baji, Selasa (12/9/2023) siang.
"Giat berupa sanksi penggembokan kepada kendaraan roda empat yang sering memanfaatkan titik tersebut sebagai tempat parkir,"ujar Kasie Humas Asrul B.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, ada 10 kendaraan berhasil di gembok dan 3 di antaranya telah dibuatkan surat pernyataan oleh Dishub Makassar.
Baca Juga:
- Apa Itu Single Salary? Sistem Gaji Baru ASN Mulai 2024
- Dampak El Nino, Bulog Jamin Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2023
- Kasus PDAM, Jaksa Banding Atas Vonis Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi
"Kalau pemilik kendaraan mengulangi memarkir disitu, pihak dari Dishub bakal melakukan tilang ditempat, agar mereka mendapatkan efek jerah,"ungkap Asrul.
Sebelum kegiatan itu berlangsung, Perumda Parkir Makassar Raya telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir.
Bahkan sudah memasang spanduk imbauan terhadap masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan yang mengakibatkan kemacetan yang berada di samping RSUD Labuang baji. (**)