Kasus PDAM, Jaksa Banding Atas Vonis Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terhadap eks Direktur Utama PDAM Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Umum PDAM Irawan Abadi.

Upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Haris Yasin Limpo.

"Penuntut umum juga mengajukan banding terhadap putusan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 5 September 2023 atas nama Irawan Abadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (11/09/2023).

Baca Juga: 

Pernyataan sikap upaya hukum banding Penuntut Umum Kejati Sulsel ini dicatat Panitera PN Makassar dalam akta penyataan Banding Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 september 2023 dalam perkara pidana tindak pidana korupsi atas nama Haris Yasin Limpo dan akta Nomor : 60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023 dalam perkara pidana tindak pidana korupsi atas nama Irawan Abadi.     

Diketahui, JPU mengajukan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Haris Yasin Limpo selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015 sampai dengan tahun 2019) dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Selain itu, dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dituntut untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp12,465 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Baca Juga: 

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana di mana perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. 

Selain itu mewajibkan Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,022 miliar. Sedangkan Irawan Abadi sebesar Rp919,5 juta. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories