Pertengahan Tahun 2023, 212 Gugatan PKPU Masuk di Pengadilan

Ilustrasi palu hakim pengadilan (Freepik/Racool_studio)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Ratusan perkara terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu diketahui dari publikasi PN Jakpus pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP). 

Berdasarkan data dari laman SIPP, antara bulan Januari 2023 hingga 14 Juli 2023 setidaknya tercatat sebanyak 212 perkara terkait permohonan PKPU. Permohonan PKPU pertama pada tahun 2023 tercatat didaftarkan pada tanggal 2 Januari lalu. Pemohon PKPU yaitu CV Bandar Agung Abadi dengan pihak Termohon yaitu PT Waskita Karya Tbk.

Permohonan PKPU ini cukup ramai diberitakan mengingat Waskita merupakan salah satu BUMN Karya di Indonesia. Permohonan PKPU tersebut diajukan CV Bandar Agung Abadi terkait dengan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.

Adapun permohonan PKPU terakhir yang didaftarkan pada PN Jakpus yaitu pada 13 Juli 2023. Pihak Pemohon dalam perkara PKPU kali ini yaitu G.P. Ronald Sihombing dengan pihak termohonnya yakni PT HK Realtindo dan PT Bogorindo Cemerlang.

Baca Juga: 

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sendiri merupakan tindakan yang memungkinkan seseorang atau entitas menunda pembayaran utang yang seharusnya dibayarkan pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan. Landasan hukum PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

Aturan mengenai PKPU tertuang dalam Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

Hal itu dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Sederhananya, PKPU merupakan kesepakatan dalam hukum terkait keringanan untuk penundaan pembayaran hutang. Penting untuk dicatat bahwa PKPU bukan berarti penghapusan utang. 

Baca Juga:

Utang tetap ada dan harus dibayar pada waktu yang ditentukan sebagaimamna kesepakatan yang ditawarkan dalam proposal perdamaian oleh pihak debitur kepada pihak kreditur. Permohonan terkait PKPU ini lazim dan sering terjadi dalam kegiatan usaha bisnis. 

Debitur seringkali mengalami jatuh tempo pembayaran utang sehingga kemudian dimohonkan PKPU oleh kreditur. Bagi debitur, pengajuan PKPU berguna untuk memperoleh keringanan pembayaran utang dengan mendapatkan penundaan. 

Namun sebaliknya, kreditur dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga apabila merasa dirugikan oleh debitur terkait dengan utang yang jatuh tempo. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 16 Jul 2023 

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories