Pernah Tak Digaji 11 Bulan, Kepala Badan Otorita IKN dan Wakilnya Mundur

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tahap 1 di Kalimantan Timur selesai pada 2024. (Dok. Kementerian PUPR)

MAKASARINSIGHT.com – Berita mengejutkan dari Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, keduanya mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan lengkap mengenai pengunduran diri kedua petinggi tersebut belum diketahui.

Presiden Jokowi lantas menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN dan dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: 

Mensesneg Praktikno mengumumkan mundurnya pejabat Otorita IKN, dan menyatakan akan ada penugasan baru dari Presiden Jokowi.

Pratikno hanya menyatakan pengunduran tersebut bukan keputusan mendadak. “Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru,” jelasnya.

Bambang Curhat Soal Gaji

Pada pertengahan tahun, tepatnya pada awal April 2023, Bambang Susantono menceritakan, ia dan Dhony Rahajoe telat dibayar gajinya, bahkan hampir setahun lamanya. 

Sebelumnya, mereka pernah mengungkapkan gaji yang seharusnya diterima sering terlambat dibayarkan, bahkan Bambang pernah mengaku gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan.

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, pada Selasa, 4 April 2023.

Bambang mengatakan, permasalahan hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah itu akan segera dibahas. “Ini meluncur ke Presiden sekarang.”

Hal ini berlanjut kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan lamanya seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Dalam rapat di DPR, Bambang menjelaskan, ia masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang akan mengatur hal tersebut.

Melalui Youtube Komisi II DPR, Ihsan mengonfirmasi ia mendapat kabar tentang belum dibayarkannya gaji para pejabat eselon I ke bawah di Otorita IKN selama berbulan-bulan. Ia mengajukan pertanyaan tersebut kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dalam rapat dengan jajaran Otorita IKN.

Bambang Susantono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, dia dan Wakil Kelapa Otorita IKN Dhony Rahajoe pun baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.

“Saya ingin mengkonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan Eselon I dan turunannya sekarang ini,” kata Bambang.

“Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu sebelas bulan untuk mendapatkan salary (gaji),” tutur Bambang.

Kemudian, pada pertengahan April 2023, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan Presiden Jokowi sangat mendukung percepatan penyelesaian masalah gaji pegawai yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

“Presiden Jokowi sangat mendukung soal percepatannya. Jadi, ini sudah harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai,” ujar Dhony, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. Tapi ia belum dapat memastikan kapan gaji para pegawai benar-benar akan dibayarkan.

Dhony menyebutkan, harmonisasi kebijakan sebetulnya sudah dilakukan sejak dua minggu sebelumnya. “Sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat, lah,” ucapnya. “Sebetulnya begini. Ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami, ya. Kita akan percepat penggajian, jadi yang baru dilantik kemarin, baru beberapa bulan.”

Gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, baru diterima selama 11 bulan bekerja. Hal ini terkait dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, yang baru dikeluarkan pada 30 Januari 2023.

Dalam peraturan tersebut, Kepala Otorita IKN menerima gaji sebesar Rp172.718.840 per bulan, sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima gaji sebesar Rp155.180.670 per bulan.

Gaji pokok Kepala Otorita IKN Rp5.040.000, tunjangan melekat Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Selain gaji tersebut, mereka juga menerima dana operasional pekerjaan, dengan Kepala Otorita IKN menerima Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN menerima Rp145.000.000.

Adapun gaji pejabat eselon I ke bawah telah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan saat ini sedang diajukan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: 

“Ini butuh proses saja kita ikuti karena ada syarat dari pak menteri, sudah beres,” kata Dhony.

Dhony menjelaskan, Otorita IKN memiliki ambisi untuk menjadi sebuah badan yang bukan hanya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dan sumber pendapatan, tetapi juga entitas yang terlibat dalam persiapan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 04 Jun 2024 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories