Perlu Ditangani Berkelanjutan, Banyak Daerah Alami Darurat Sampah

Tingkatkan Upaya Penanganan Sampah, Pemkot Bandung Tambah Lokasi TPST (bandung.go.id)

MAKASSARINSIGHT.com - Indonesia masih terus bergelut dengan masalah klasik yang tak kunjung usai, sampah. Dari tahun ke tahun, darurat sampah menjadi momok yang menghantui berbagai daerah, mulai dari kota besar seperti Jakarta hingga kota-kota kecil di pelosok negeri. 

Berdasarkan data Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2023, timbunan sampah nasional mencapai 38,39 juta ton, turun sedikit dari tahun sebelumnya sebesar 38,63 juta ton. Namun, penurunan ini tidak cukup signifikan untuk mengatasi krisis sampah yang kian mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Jakarta masih memegang rekor sebagai kota dengan produksi sampah tertinggi di Indonesia, yaitu 8,52 ribu ton per hari. Diikuti oleh Semarang dengan 5,61 ribu ton per hari dan Pontianak dengan 1,85 ribu ton per hari. 

Produksi sampah yang tinggi ini berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi, namun sering kali berdampak pada kemunculan kawasan kumuh di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah overload. 

Baca Juga: 

Masalah sampah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari tiga faktor utama yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah. Banyak produsen masih menggunakan bahan baku murah tanpa memperhatikan dampak lingkungan, seperti plastik sekali pakai dan limbah industri yang sulit terurai. 

Di sisi lain, rendahnya kesadaran lingkungan, pertumbuhan penduduk, dan perilaku konsumsi yang boros turut memperparah permasalahan sampah dari sisi konsumen.

Sementara itu, pemerintah menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah, kurangnya edukasi kepada masyarakat, serta regulasi yang belum efektif dalam menangani sampah secara menyeluruh.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan target ambisius melalui Perpres No. 97/2017, untuk mengurangi 30% sampah dan menangani 70% sampah pada 2025. 

Untuk memonitor perkembangan ini, pemerintah meluncurkan platform SIPSN. Namun, upaya ini masih menemui banyak kendala, terutama di daerah-daerah yang mengalami darurat sampah.

Darurat Sampah Kalimantan Selatan

Salah satu contoh nyata darurat sampah terjadi di Kalimantan Selatan. TPA Basirih di Banjarmasin, yang tidak dapat menerapkan metode sanitary landfill atau controlled landfill, mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan ditutup sejak 1 Februari 2025. 

Penutupan ini menyebabkan Banjarmasin masuk dalam kondisi darurat sampah. Sementara itu, TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar sedang direvitalisasi agar memenuhi standar pengelolaan sampah yang baik.

"Kalimantan Selatan saat ini dalam kondisi darurat sampah. Karena beberapa TPAS di Kalsel sudah tidak dapat mengelola sampah dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill," papar Asisten Perekonomian Pemprov Kalsel Isharwanto dalam keterangan resmi di Kabupaten Banjar, dikutip Senin, 17 Februari 2024.

Jogja Darurat Sampah

Yogyakarta, kota yang dikenal sebagai pusat budaya dan pendidikan, juga tidak luput dari masalah sampah. Setiap hari, Jogja menghasilkan 1.200 ton sampah. Pertumbuhan populasi dan sektor pariwisata yang pesat memperburuk kondisi ini. 

Ketergantungan pada TPA Piyungan, yang kapasitasnya sudah melebihi batas, menjadi masalah serius. Pada tahun 2023, TPA ini sempat ditutup sementara, menyebabkan penumpukan sampah di berbagai titik.

Kurangnya kesadaran masyarakat dan infrastruktur yang memadai juga menjadi tantangan besar. Fasilitas seperti bank sampah dan tempat daur ulang belum merata, sementara edukasi tentang pengelolaan sampah masih minim.

Baca Juga: 

Riau Darurat Sampah

Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, menjadi daerah terbaru yang menetapkan status darurat sampah. Sejak awal 2025, tumpukan sampah di kota ini semakin parah, bahkan hingga memakan badan jalan. 

Kondisi ini memaksa pemerintah setempat mengambil langkah cepat untuk mencegah dampak lebih buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, resmi menetapkan status darurat sampah melalui Surat Keputusan (SK) No. 236 Tahun 2025. 

Status darurat ini berlaku selama 15–21 Januari 2025 dan bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan serta memperbaiki pelayanan persampahan di kota tersebut. Langkah ini diambil setelah tumpukan sampah semakin tidak terkendali, mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan bau tidak sedap.

"Untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Darurat Sampah ini," jelas Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 17 Feb 2025 

Editor: Isman Wahyudi
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories